FTUI Gelar Sosialisasi Tata Kelola Kerja Sama

Pada, Selasa, (25/10) lalu, Bidang Sumber Daya, Ventura dan Administrasi Umum Fakultas Teknik Universitas Indonesia (FTUI) mengadakan sosialisasi tata kelola dokumen kerja sama kepada para manajer, ketua departemen, dan sivitas FTUI. Materi sosialisasi ini dipaparkan oleh Dr.-Ing.Ir Dalhar Susanto (Manajer Kerja Sama, Ventura, dan Alumni FTUI), Dr. Eko Sakapurnama, S.Psi, MBA (Kasubdit Kerja Sama Akademik dan Pemerintah, DKS UI), dan Abdul Rahman Lubis, SH, MH (Kepala Bagian Perancangan Perjanjian Kerja Sama, BLLH UI).

Ada dua bentuk dan bidang kerja sama, yaitu akademik dan nonakademik. Bidang akademik meliputi kerja sama pendidikan dan kurikulum, kerja sama pendidikan dan kurikulum kerja sama penelitian dan inovasi, kerja sama pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat. Bidang nonakademik meliputi kerja sama usaha dan komersial, kerja sama penggalangan dana, kerja sama pemanfaatan aset dan fasilitas universitas.

Adapun syarat dalam menjalin kerja sama dalam dua bidang tersebut adalah tidak ada ikatan politik, mitra sejaja, mitra universitas berbadan hukum/perorangan yang memeliki integritas, kejelasan bentuk kerja sama, tersedianya SDM dan sarana prasarana, program kerja sama harus selaras dengan kebijakan dan Renstra universitas, tersedianya pembiayaan, kontribusi kerja sama dilakukan berdasarkan asas-asas yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf h, tidak mengganggu kebijakan pembangunan bangsa.

Jika syarat kerja sama telah terpenuhi, maka perjanjian tersebut akan terulis dalam bentuk dokumen, seperti Nota Kesepakatan Bersama (NKB), Perjanjian Kerja Sama (PKS), Memorandum of understanding (MOU), dan Agreement of Implementation (AOI)

Dalam hal bentuk dari persetuan suatu naskah kerja sama diatur dalam Pasal 10 PR Nomor 020 Tahun 2016, yaitu Memaraf dilakukan pada lembar pengesahan yang dibuat secara terpisah dari naskah kerja sama dan dilakukan setelah naskah difinalkan dan dicetak oleh BLLH atas persetujuan para pihak. Jika pada naskah diperlukan otentifikasi, hal tersebut dilakukan dengan pemberian paraf setiap halaman oleh penendatanganan naskah kerja sama. Pejabat yang memaraf persetuajuan kerja sama, yaitu Kepala BLLH, Direktur DKS, dan Wakil Rektor yang membidangi kerja sama.