Pusat Penelitian Sains dan Teknologi, selanjutnya disingkat PPST, didirikan sebagai salah satu unit penelitian dan pengembangan di lingkungan Universitas Indonesia pada tahun 1986. Selanjutnya dikukuhkan dengan Surat Keputusan Rektor UI No. 108/SK/R/UI/1995 tentang Kelengkapan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penelitian Universitas Indonesia. Sejak tahun 2005 dengan Surat Keputusan Rektor No. 611/SK/R/UI/2005, PPST dikelola oleh Fakultas Teknik. Kemudian pada tanggal 17 Juli 2020 sesuai dengan Keputusan Rektor Nomor 911/SK/R/UI/2020 PPST dibubarkan dan dileburkan ke dalam Unit Kerja Khusus Pelayanan dan Pengabdian Masyarakat Lembaga Teknologi Fakultas Teknik Universitas Indonesia (LEMTEK FTUI).
Visi :
- Mewujudkan Universitas Indonesia sebagai Universitas Riset.
- Menghasilkan ilmuwan yang cepat tanggap terhadap masalah –masalah pembangunan.
- Mengembangkan dan menerapkan IPTEK dalam rangka memenuhi tuntunan dinamika perkembangan dan kemajuan di berbagai aspek kehidupan masyarakat.
Misi :
- Menyelenggarakan riset untuk pengembangan ilmu dan teknologi dalam rangka peningkatan taraf dan kualitas hidup masyarakat Indonesia.
- Menghasilkan penelitian/karya ilmiah yang bermutu bagi pengembangan IPTEK.
- Memberikan layanan jasa kepada masyarakat sehingga dapat membantu menyelesaikan permasalahan dan memenuhi kebutuhan masyarakat yang terkait dengan bidang sains dan teknologi.
Lingkup kegiatan PPST secara umum adalah kegiatan berbasis akademik, terkait dengan kegiatan riset/penelitian, pelatihan/penyelengaraan forum ilmiah, serta pelayanan masyarakat dan konsultasi. Kemudian pada tanggal 17 Juli 2020 sesuai dengan Keputusan Rektor Nomor 911/SK/R/UI/2020 PPST dibubarkan dan dileburkan ke dalam Unit Kerja Khusus Pelayanan dan Pengabdian Masyarakat Lembaga Teknologi Fakultas Teknik Universitas Indonesia (LEMTEK FTUI).