Sosialisasi dan Koordinasi Sentralisasi PPN dan Mekanisme Pengajuan e-Faktur diselenggarakan pada Kamis, 21 Februari 2019. Kegiatan tersebut dimulai pukul 09.00 WIB dengan sambutan pembukaan oleh Dr. Ir. Imansyah Ibnu Hakim, M.Eng selaku Manajer Kerjasama dan Ventura, lalu dilanjutkan dengan pembahasan materi yang dibawakan oleh PT Baraka Namla (Barnam Tax) dan dihadiri oleh segenap PUM Fakultas dan UKK di lingkungan Fakultas Teknik Universitas Indonesia.
Agenda sosialisasi tersebut membahas status perpajakan UI terkait dengan PPN mengingat terhitung sejak Januari 2019 Universitas Indonesia dikukuhkan sebagai PKP oleh KPP Madya Bogor. Oleh karena itu, Universitas Indonesia wajib memungut PPN atas seluruh transaksi penjualan barang dan jasa kena pajak (selain biaya pendidikan) yang dilakukan oleh seluruh Fakultas dan UKK dengan menggunakan Nama Wajib Pajak, NPWP, dan PKP Universitas Indonesia. Kegiatan tersebut juga mengulas mengenai apa saja yang termasuk objek PPN, Mekanisme pemungutan PPN, syarat penyerahan barang/jasa dikenakan PPN, Pengertian dan Kewajiban PKP sampai dengan mekanisme pengajuan e-faktur di lingkungan Universitas Indonesia. Diharapkan dengan berlangsungnya kegiatan tersebut FTUI dapat menerapkan sistem keuangan yang tertib administrasi di lingkungan Universitas Indonesia.